Tampilkan postingan dengan label #100katabercerita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label #100katabercerita. Tampilkan semua postingan

Selasa, 01 Desember 2020

,

Sumber: workshop HGN dan HUT PGRI 2020 Prov. Bali, Kamis 26/11/20

Selasa, 01 Desember 2020 | Toad Isbani

Dr. Tomi Listiawan. S.Si., M.Pd. (Ketua Publikasi Ilmiah PB PGRI) menyampaikan pada workshop webinar dalam rangka HGN Tahun 2020 dan HUT PGRI ke-75 yang diselenggarakan oleh PGRI Provinsi Bali, hari keempat sesi-1 Kamis 26 November 2020 bahwa PGRI berjuang dan sebagai wadah para guru terwujud dengan dibentuknya Asosiasi yang bertujuan mengelola dan membantu para guru dan literasi, yang dinapakan APPI (Asosiasi Pengelola Publikasi Ilmiah) Perguruan Tinggi (PT)  PGRI = SK Pengurus Besar PGRI No.32/Kep/PB/XXII/2020.


Perguruan Tinggi PGRI ada sekitar 53 an Perguruan Tinggi PGRI. Ada Jurnal-jurnal ilmiah yang dikelola oleh PT PGRI seluruh Indonesia.


Salah satu Program APPI PT PGRI = 1) Pendampingan Pengelolaan Jurnal, 2) Pendampingan Penulisan Artikel Ilmiah. Kebutuhan kita sebagai guru dan dosen adalah publikasi ilmiah.

Pendampingan Penulisan Artikel Ilmiah-Tingkat Dasar

- Penguasaan Aplikasi penulisan kutipan dan daftar pustaka (Mendeley, Zotero dan EndNote x9)

- Penulisan artikel sesuai template Jurnal/Prosiding

- Tembus Jurnal Nasional (Terakreditasi Sinta 3-6)

Pendampingan Penulisan Artikel Ilmiah – Tingkat Menengah

- Tembus Jurnal Nasional Terakreditasi Sinta 2

- Tembus Prosiding Internasional Terindeks

- Tembus Jurnal Internasional

Pendampingan Penulisan Artikel Ilmiah – Tingkat Lanjutan

- Tembus Jurnal Nasional Terakreditasi Sinta 1

- Tembus Jurnal Internasional Bereputasi


 

Mengapa Menulis Ilmiah?

Sebagai Riset, Publikasi, dan juga karena kebutuhan kum/AK (Angka Kredit) untuk Kenaikan Pangkat bagi PNS. Menulis ilmiah juga sangat mudah karena data ada disekeliling kita, karena kita sebagai guru pastilah banyak data disekeliling kita.

Tujuan hasil penelitian yang kita lakukan mempunyai dampak terhadap orang lain mungkin dikutip. (bermanfaat dengan orang lain)


 

Permennegpan dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 terbagi menjadi

3 Macam Publikasi Ilmiah

1.    Presentasi pada forum ilmiah

2.    Publikasi hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; terdiri dari empat kelompok, yakni: a) Laporan hasil penelitian, b) Tinjauan ilmiah, c) Tulisan ilmiah populer, d) Artikel ilmiah

3.    Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau guru


 

Publikasi hasil penelitian atau gagasan inovatif

1. Berupa buku yang diterbitkan ber-ISBN dan diedarkan secara nasional atau ada pengakuan dari BSNP nilai Angka Kreditnya 4

2. Berupa tulisan (artikel ilmiah) yang dibuat di jurnal ilmiah tingkat nasional yang teakreditasi nilai Angka Kreditnya 3

3. Berupa tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat di jurnal ilmiah tingkat provinsi nilai Angka Kreditnya 2

4. Berupa tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat di jurnal ilmiah tingkat Kabupaten/Kota nilai Angka Kreditnya 1

5. Berupa makalah hasil Penelitian dan telah diseminarkan di sekolah/madrasah penulis nilai Angka Kreditnya 4

#Day28NovAISEIWritingChallenge 

Senin, 30 November 2020

,

Sumber: Materi Workshop Peningkatan Kompetensi PKG & PKB di Masa Pandemi Covid-19 Sabtu 28/11/20

Senin, 30 November 2020 | Toad Isbani

Drs. Muhroji Arifin, S.Ag., M.Pd (Widyaiswara Madya Balai Diklat Keagamaan Semarang) menyampaikan pada workshop “Peningkatan Kompetensi Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Dalam Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh MTsN Surakarta I di Aula Pertemuan Hotel Syariah Sukoharjo pada hari Sabtu, 28 November 2020, bahwa yang mempunyai nilai jual terhadap masyarakat pada instansi madrasah/sekolah adalah 1) Guru yang berkompeten, Murid (Peserta Didik Yang berkualitas) dan Produk.


Disampaikan pula bahwa istilah mahal belum tentu baik, apalagi yang murah. Dan bahwa kegagalan peserta didik dikarenakan guru dalam melaksanakan pembelajaran, kurangnya dalam memberikan fasilitas terhadap peserta didik, Guru dalam pembelajaran janganlah hanya bersumber pada buku, akan tetapi jadikanlah buku hanya sebagai salah satu sumber. Karena sumber belajar tidak hanya didapatkan dari buku, apalagi hanya berpedoman satu buku saja.

Guru perlu mengetahui dirinya sendiri atau menilai dirinya sendiri. Untuk mengetahui kondisi diri pada seorang guru dapat dilakukan dengan AKG (Asesmen Kompetensi Guru) Penilaian, PKB (Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan) Belajar terkait pengembangan diri dan ED (Evaluasi Diri)


Kegagalan siswa dalam pembelajaran tersebut juga dipengaruhi oleh guru yang hanya mengandalkan mulut (Ceramah). Menurut hasil penelitian diungkapkan bahwa anak didik hanya akan mengingat nada dan suara sebesar 30%, anak didik akan banyak mengingat kebiasaan apa yang dilakukan oleh guru sebesar lebih dari 50%.


Pengertian Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah proses penilaian yang terbuka dan obyektif terhadap kinerja guru melalui pengamatan, diskusi dan kesepakatan sesuai dengan standar yang ditetapkan.


Pengertian Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah proses pengembangan kompetensi dan kemampuan setiap guru untuk memastikan agar seluruh peserta didik dijamin memperoleh pendidikan yang memenuhi standar.

Apa yang membuat guru HEBAT?

1. Pengetahuan dan Keterampilan

    (Apa yang guru tahu dan apa yang guru dapat lakukan)

2. Kinerja

    (Apa yang guru sudah lakukan)

Kedua komponen tersebut sangatlah penting dan saling berkaitan, karena guru tidak dapat mengajar apabila seorang guru tidak memiliki ilmu pengetahuan dan keterampilan. Guru yang memiliki pengetahuan tetapi tidak termotivasi, maka akan perpengaruh pada kinerja dan juga akan berpengaruh terhadap hasil atau produk.


Kebijakan sistem pembinaan guru

Untuk mengidentifikasi area pengetahuan dan peningkatan kompetensi guru melalui: 1) Uji Kompetensi Guru (UKG), 2) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan 3) Penilaian Kinerja Guru (PKG). Wadah untuk meningkatkan guru diperlukan perencanaan yang dibuat berdasarkan pada kebutuhan guru dan untuk mengetahui apa yang telah guru laksanakan melalui penilaian berdasarkan observasi.


Untuk apa PKB?

Bahwa dengan pengembangan profesionalisme dapat menjamin: a) Setiap guru akan dapat mencapai dan memenuhi standar kompetensi; b) Setiap peserta didik mendapatkan pelayanan yang standar dan berkualitas dalam pendidikan sehingga dapat mengembangkan diri sesuai dengan potensinya; c) Setiap guru memiliki penguasaan kompetensi yang sesuai dengan jenjang profesionalnya.


Selain itu, dalam hal jenjang karir guru akan: 1) Memperoleh nilai angka kredit yang dibutuhkan untuk jejang karirnya; 2) Memiliki kesempatan untuk mengembangkan karir profesi sesuai dengan keinginannya; 3) Dapat mengembangkan pegnalaman profesionalismenya sesuai dengan tanggungjawabnya.

#Day27NovAISEIWritingChallenge 

Minggu, 29 November 2020

,

Sumber: workshop HGN dan HUT PGRI 2020 Prov. Bali, Selasa 24/11/20

Minggu, 29 November 2020 | Toad Isbani

Prof. Dr. Awaluddin Tjalla (Dosen Pasca Sarjana UNJ) menyampaikan pada workshop webinar dalam rangka HGN Tahun 2020 dan HUT PGRI ke-75 yang diselenggarakan oleh PGRI Provinsi Bali, hari ketiga sesi-2 Selasa 24 November 2020, bahwa menurut Rese Programme In Indonesia, memperlihatkan anak-anak kita di sekolah itu tidak belajar dan  hanya sedikit sekali peningkatan kompetensi murid antar jenjang kelas, Capaian belajar antara tahun 2000-2014 Cenderung menurun.

Poin Penting Skor PISA 2018 cenderung menurun, yakni terungkap Skor PISA Indonesia sempat naik tetapi masuk pada tren mengalami penurunan, Tren ini terkonfirmasi oleh hasil UN 5 tahun terakhir.

Murid usia 15 tahun yang mencapai kompetensi literasi minimal: 30% pada membaca, 29% pada matematika, 40% pada sains. Artinya : kebanyakan murid hanya bisa membaca bacaan sederhana, tanpa bisa memahami makna.

Urusan Utama dan terpenting dalam Pendidikan adalah Pembelajaran Siswa

Kebijakan Belajar dari Rumah (BDR) dengan regulasi agar terlaksana dengan baik pembelajan siswa dalam peningkatan kompetensi. Kebijakan tersebut, yakni:

1) Surat Edaran Mendikbud No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa Darurat Penyebaran Covid-19

   - Pembelajaran yang bermakna tanpa terbebani capaian kurikulum

   - Fokus pada pendidikan kecakapan hidup, khususnya terkait covid-19

   - Aktivitas belajar bervariasi sesuai minta dan kondisi siswa

   - umpan balik bersifat kualitatif

2) Permendikbud No. 19/2020 tentang perubahan atas Permendikbud No. 8/2020 tentang Juknis BOS

     - Dana BOS dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data dan layanan pendidikan daring

3) Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud No. 15/2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan BDR dalam masa Darurat Penyebaran Covid-19

4) Program “Belajar dari Rumah” di TVRI

PENGEMBANGAN KOMPETENSI GURU DI MASA PANDEMI COVID-19:

1.    Peran Pemerintah Propinsi, Kab.Kota

2.    Mengoptimalkan Peran Asosiasi Profesi

3.    Peran MGMP/MGBK

4.    Profesionalisme, komitmen dan integritas pada guru pada situasi Covid-19

#Day26NovAISEIWritingChallenge

Sabtu, 28 November 2020

,

Sumber: workshop HGN dan HUT PGRI 2020 Prov. Bali, Selasa 24/11/20

Sabtu, 28 November 2020 | Toad Isbani

Ferdiansyah, S.E., M.M (Anggota DPR RI Komisi X menyampaikan pada workshop webinar dalam rangka HGN Tahun 2020 dan HUT PGRI ke-75 yang diselenggarakan oleh PGRI Provinsi Bali, hari ketiga sesi-1 Selasa 24 November 2020, bahwa bersumber dari Statistik Pendidikan tahun 2019 masih ada guru yang berpendidikan di bawah S1 di Indonesia. Yang tentunya bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2005 pasal 9 yang mengamanatkan setiap Guru wajib memperoleh kualifikasi akademik minimal S1/D4. Namun masih terdapat guru yang kualifikasi akademiknya di bawah standar pendidikan minimum ini.

Data dari Kemendikbud mencatat guru yang kualifikasi akademiknya yang tidak memenuhi syarat UU terbanyak terdapat di jejang Sekolah Dasar (SD), yakni sebanyak 21%. Terbanyak selanjutnya terdapat di Pendidikan Luar Biasa (PLB), yakni 18%. Jenjang pendidikan yang hampir memenuhi syarat adalah Sekolah Mengengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), yakni telah mencapai 95% dan 91%.

Selain kualifikasi akademik, UU tersebut mengamanatkan guru harus memiliki kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Data kemendikbud mencatat Guru yang akan pensiun pada 2019-2023 tersebut meningkat. Pada 2019 dan 2020 masing-masing diproyeksikan sebanyak 39,1 ribu orang dan 46,9 ribu orang. Tahun berikutnya 64,8 ribu orang. 2022 sebanyak 77,5 ribu orang, dan 2023 sebanyak 88,3 ribu orang. Dengan begitu, total guru yang pensiun sebanyak 316,5 ribu orang sepanjang kurun waktu tersebut. (316 Ribu Guru akan pesiun sepanjang tahun 219-2023).

Masih menurut sumber yang sama bahwa kemampuan guru-guru di Indonesia masih belum sebaik standar yang diharapkan dan Guru yang tersertfikasi masih di bawah 50%.

#Day25NovAISEIWritingChallenge

Jumat, 27 November 2020

,

Sumber: workshop HGN dan HUT PGRI 2020 Prov. Bali Senin, 23/11/20


Jum’at, 27 November 2020 | Toad Isbani

Gogot Suharwoto, Ph.D, menyampaikan paparannya pada Workshop Webinar Series PGRI Provinsi Bali pada hari ke-2 Senin 23 November 2020 sesi-2, bahwa dengan memegang yang sering bapak ibu guru gunakan, yakni smartphone sudah banyak menghabiskan banyak waktu, secara tidak sadar semua pekerjaan sudah hilang dengan adanya Handphone.

The Road to Society 5.0 baru masuk di Jepang, Indonesia masih jauh sebagai tantangannya.

Perlu adanya Skill For Society 5.0 yakni Literasi Data, Literasi Teknologi, Literasi Manusia dan Pembelajaran Sepanjang Hayat. Dimana smartphone dapat dikatan sebagai pembelajaran sepanjang hayat.

Secara teknologi sudah selalu update dan bahkan setiap hari, untuk pengguna atau manusianya belum. Sekarang sudah semakin berkembangnya generasi NET, Karakteristik Generasi NET di antaranya :  Ciri utamanya adalah waktu lahir sudah makan pulsa, “telah lahir bla-bla, dan dishare kemudian semua mendownload dan sebagainya, nafasnya menghabiskan kuota makanya teknologi seperti udara”

1.        Freedom

2.        Customization : semua sesuai dengan ukuran, kesenangan kita (tidak mau yang umum-umum)

3.        Scrutiny

4.        Integrity

5.        Collaboration

6.        Entertainment

7.        Speed

8.        Innovation

Bahwa pembelajaran untuk saat ini adalah harus yang menghibur atau bersifat hiburan. Bahwa guru yang disuka yaitu guru yang sekarang ini adalah guru yang entertainmen, bukan guru yang pinter tetapi yang lucu, guyon, nilainya mudah.

Jangan mengajar yang membebani anak-anak, dengan andanya transformasi Pendidikan Memerdekakan seperti mengajar tidak membebani, penerus pengetahuan, terbuka dan guru menjadikan pengalaman yang menyenangkan, guru menjadi fasilitator pembelajaran, berbasis kompetensi dan nilai-nilai, berpusat pada peserta didik dan personalisasi, pembelajaran yang difasilitasi oleh teknologi, bebas untuk berinovasi, relecan bagi industri dan ekosistem yang diwarnai oleh otonomi dan partisipasi aktif.

Perubahan Pembelajaran yang diajarkan oleh Covid-19 dapat dipetik hikmanya, yakni:

- Harus belajar jarak jauh, daring atau luring

- Belajar dengan perangkat teknologi

- Mengerjakan tugas dan proyek online

- Ujian secara online

- Komunikasi dengna guru secara online

- Kurikulum tidak sepenuhnya bisa diajarkan

- Belajar secara mandiri.

#Day24NovAISEIWritingChallenge

Follow Us @soratemplates