Sumber:
Materi Workshop Peningkatan Kompetensi PKG & PKB di Masa Pandemi Covid-19
Sabtu 28/11/20
Senin, 30 November 2020 | Toad Isbani
Drs.
Muhroji Arifin, S.Ag., M.Pd (Widyaiswara Madya Balai Diklat Keagamaan Semarang)
menyampaikan pada workshop “Peningkatan Kompetensi Penilaian Kinerja Guru (PKG)
dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Dalam Masa Pandemi Covid-19
Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh MTsN Surakarta I di Aula Pertemuan Hotel
Syariah Sukoharjo pada hari Sabtu, 28 November 2020, bahwa yang mempunyai nilai
jual terhadap masyarakat pada instansi madrasah/sekolah adalah 1) Guru yang
berkompeten, Murid (Peserta Didik Yang berkualitas) dan Produk.
Disampaikan pula bahwa istilah mahal belum tentu baik, apalagi yang murah. Dan bahwa kegagalan peserta didik dikarenakan guru dalam melaksanakan pembelajaran, kurangnya dalam memberikan fasilitas terhadap peserta didik, Guru dalam pembelajaran janganlah hanya bersumber pada buku, akan tetapi jadikanlah buku hanya sebagai salah satu sumber. Karena sumber belajar tidak hanya didapatkan dari buku, apalagi hanya berpedoman satu buku saja.
Guru
perlu mengetahui dirinya sendiri atau menilai dirinya sendiri. Untuk mengetahui
kondisi diri pada seorang guru dapat dilakukan dengan AKG (Asesmen Kompetensi Guru) Penilaian, PKB (Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan) Belajar terkait
pengembangan diri dan ED (Evaluasi Diri)
Kegagalan
siswa dalam pembelajaran tersebut juga dipengaruhi oleh guru yang hanya
mengandalkan mulut (Ceramah). Menurut hasil penelitian diungkapkan bahwa anak
didik hanya akan mengingat nada dan suara sebesar 30%, anak didik akan banyak
mengingat kebiasaan apa yang dilakukan oleh guru sebesar lebih dari 50%.
Pengertian
Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah
proses penilaian yang terbuka dan obyektif terhadap kinerja guru melalui
pengamatan, diskusi dan kesepakatan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Pengertian
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
(PKB) adalah proses pengembangan kompetensi dan kemampuan setiap guru untuk
memastikan agar seluruh peserta didik dijamin memperoleh pendidikan yang
memenuhi standar.
Apa yang
membuat guru HEBAT?
1.
Pengetahuan dan Keterampilan
(Apa yang guru tahu dan apa yang guru dapat
lakukan)
2.
Kinerja
(Apa yang guru sudah lakukan)
Kedua
komponen tersebut sangatlah penting dan saling berkaitan, karena guru tidak
dapat mengajar apabila seorang guru tidak memiliki ilmu pengetahuan dan
keterampilan. Guru yang memiliki pengetahuan tetapi tidak termotivasi, maka
akan perpengaruh pada kinerja dan juga akan berpengaruh terhadap hasil atau
produk.
Kebijakan sistem pembinaan guru
Untuk
mengidentifikasi area pengetahuan dan peningkatan kompetensi guru melalui: 1)
Uji Kompetensi Guru (UKG), 2) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan
3) Penilaian Kinerja Guru (PKG). Wadah untuk meningkatkan guru diperlukan
perencanaan yang dibuat berdasarkan pada kebutuhan guru dan untuk mengetahui
apa yang telah guru laksanakan melalui penilaian berdasarkan observasi.
Untuk apa PKB?
Bahwa
dengan pengembangan profesionalisme dapat menjamin: a) Setiap guru akan dapat
mencapai dan memenuhi standar kompetensi; b) Setiap peserta didik mendapatkan
pelayanan yang standar dan berkualitas dalam pendidikan sehingga dapat
mengembangkan diri sesuai dengan potensinya; c) Setiap guru memiliki penguasaan
kompetensi yang sesuai dengan jenjang profesionalnya.
Selain itu, dalam hal jenjang karir guru akan: 1) Memperoleh nilai angka kredit yang dibutuhkan untuk jejang karirnya; 2) Memiliki kesempatan untuk mengembangkan karir profesi sesuai dengan keinginannya; 3) Dapat mengembangkan pegnalaman profesionalismenya sesuai dengan tanggungjawabnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar