Blog LITERASI Guru

Media untuk koreksi latihan corat-coret, menempa diri bersosial, mengkanfas sejarah kehidupan, mengukir pena menimpa noda, memupuk pahala mengikis dosa. Email : toadisbani@gmail.com ==&toadisbani.mts1@gmail.com&== SanDyaSya (GhaiSani, AninDya dan RaiSya)

Sabtu, 21 November 2020

Materi : Organisasi Profesi Guru Dalam Perspektif Pendidikan Inklusif Oleh: Prof. Dr. Munawir yusuf, M.Psi

Disampaikan pada Seminar dan Webinar Direktorat pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga kependidikan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Republik Indonesia, Kamis 19 November 2020, di Swiss-Bell Hotel, bahwa adanya tren baru, yakni Pendidikan untuk semua :

1. Deklarasi Internasional tentang Hak Azasi Manusia 1948; 2. Deklarasi Internasional tentang Hak Penyandang Disabilitas 1975; 3. Konvensi PBB tentang Hak Anak Tahun 1989; 4. Konferensi Jomtien Thailand Tahun 1990 "Education for All"; 5. Konferensi Dunia Salamanca Spanyol 1994; 6. Konferensi Pendidikan Dunia di Dakar Sinegal 2000; 7. Konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disabilitas, tanggal 13 Desember 2006

Tren Pendidikan di AS: 1) Tren Penambahan ABK: 1976 dan 2004 jml ABK di AS meningkat dari 3.7 jt menjadi 6.6 jt (8% menjadi 14%); 2) Tahun 2007-2008 terdapat 13% ABK dari total siswa yang mendaftar ke sekolah negeri; 3) Pusat statistik 96% guru umum punya siswa disabilitas 3-4 anak dengan IEP terintegrasi; 4) Sekitar 95% ABK dilayani di sekolah umum. (Sumber: Aud et al, 2010).

Indonesia memulai untuk menuju pendidikan inklusif dapat digambarkan melalui tiga hal yakni Historis, Regulasi dan Implementasi. Seperti terungkap pada data Pusdatin Kemenkes: jumlah penyandang disabilitas saat ini mencapai 11,580,117 orang, di antaranya 3,474,035 (penyandang disabilitas penglihatan), 3,010,830 (penyandang disabilitas fisik), 2,547,626 (penyandang disabilitas pendengaran), 1,389,614 (penyandang disabilitas mental) dan 1,158,012 (penyandang disabilitas kronis). Sedangkan data pada WHO menyebutkan di Indonesia terdapat sekitar 24 juta orang yang tergolong disabilitas, termasuk orangtua, disabilitas mental dan intelektual.

Ragam disabilitas menurut UU No. 8 tahun 2016, Penyandang disabilitas meliputi: penyandang disabilitas fisik, penyandang disabilitas intelektual, penyandang disabilitas mental, dan/atau penyandang disabilitas sensorik dan disabilitas ganda/majemuk.





Menurut Prof. Dr. Munawir yusuf, M.Psi, bahwa dengan menganalisis regulasi standar pendidikan tersebut maka perlunya paradigma baru kompetensi guru, yakni: 
1. Kompetensi Pedagogik (termasuk pedagogik untuk siswa berkebutuhan khusus)
2. Kompetensi Kepribadian (termasuk menerima keberagaman peserta didik)
3. Kompetensi Sosial (memahami kebutuhan sosial siswa berkebutuhan khsusu)
4. Kompetensi Profesional (menguasai prinsip dan teori dasar dalam bidang ilmu yang diperlukan
    dalam pemenuhan kebutuhan siswa berkebutuhan khusus)
Peran Oraganisasi Profesi Guru : 
1. Perlunya sinergi (Inklusi) antar Organisasi Profesi Guru
2. Ke depan semua sekolah harus siap menjadi sekolah penyelenggara pendidikan inklusi.
    Terkait UU dan Kebijakan merdeka belajar dan sistem zonasi
3. Semua program pemerintah yang menyangkut penyiapan Calon Guru, Pembinaan Profesi Guru, 
    Pembinaan profesi Tenaga Kependidikan (misal Kep. Sekolah dan Pengawas), Widyaiswara,
    Instruktur, dll perlu memasukkan Materi Pendidikan Inklusif.
4. Organisasi Profesi Guru perlu mengembangkan paket-paket pelatihan pembinaan kompetensi 
    pendidikan inklusi bagi guru di semua jejang pendidikan.
5. Perlu dikembangkan Index Sekolah Inklusi sebagai parameter sekolah penyelenggara pendidikan
    inklusi yang nantinya dapat menjadi indikator untuk menyusun instrumen akreditasi sekolah inklusi

Metode Pengembangan Profesi Guru
1. Membaca referensi (buku dan artikel)
2. Mengikuti workshop, lokakarya/pelatihan/seminar/dll
3. Mengikuti kursus singkat (short course)
4. Studi lanjut (S2 dan S3)
5. Terlibat dalam focus group discussion
6. Mengamati teman mengajar atau sebaliknya
7. Mengajar dalam team (team teaching)
8. Minta guru "senior" sebagai mentor
9. Melakukan pengajaran reflektif
10. Melakukan penelitian tindakan (kelas)
11. Menulis buku dan artikel jurnal ilmiah, dll

#Day18NovAISEIWritingChallenge

2 komentar:

Follow Us @soratemplates