Senin, 15 Februari
2021 |
oleh: Toad Isbani, S.Kom
Organisasi
profesi adalah suatu organisasi atau perkumpulan yang sejalan
dan ada hubungan relevansinya dengan pekerjaan atau tugas dan fungsi kita. Organisasi
merupakan wadah perkumpulan orang-orang yang memiliki suatu keahlian khusus. Organisasi
profesi juga dapat diartikan suatu organisasi yang anggotanya para praktisi
yang menentukan untuk bergabung dan melaksanakan tugas juga fungsinya yang tidak dapat dilaksanakan secara
individu. Banyak organisasi profesi yang ada dan berkembang di Indonesia, salah
satunya adalah organisasi profesi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). PGRI
merupakan perkumpulan atau organisasi resmi profesi guru yang dibentuk dan
beranggotakan para guru dengan maksud dan tujuan
untuk memperjuangkan perbaikan kesejahteraan, citra, serta meningkatkan
profesionalisme guru. Organisasi profesi ini diharapkan dapat menjadi motor
penggerak dan wadah menampung aspirasi profesionalisme guru dalam berperan
aktif peningkatan kualitas guru dan pendidikan.
Guru yang menjadi anggota atau
tergabung dalam suatu organisasi profesi diharapkan dapat ikut berjuang untuk
perbaikan dan peningkatan profesionalisme guru. Banyak manfaat yang didapatkan
oleh guru yang tergabung dalam organisasi profesi, di antaranya:
1. Dapat menjadi wadah
dalam meningkatkan dan mengembangkan karier dan kemampuannya
Guru dalam meningkatkan karier dan
kemampuannya tentu membutuhkan wadah agar mendapatkan kepercayaan terhadap
dirinya sebagai seorang pendidik yang terorganisasi secara resmi. Adanya
persepsi dan kepercayaan masyarakat tentang kompetensi untuk memberikan
pelayanan dalam bidang pendidikan.
2. Dapat meningkatkan
martabat guru
Guru dalam anggota organisasi
profesi tentu akan terlindungi dan terhindar dari perlakuan yang tidak
manusiawi, sehingga mampu meningkatkan martabatnya sebagai seorang pendidik
3. Meningkatkan kesejahteraan
Guru harus mendapatkan
kesejahteraan lahir dan batin, tidak tertekan ketika menjalankan tugas dan
fungsinya sebagai guru. Jika kesejahteraan terpikirkan, maka guru akan merasa
senang dan mencintai profesinya.
4. Menertibkan dan
memperluas ruang gerak profesi
Guru akan mampu mengembangkan dan
berinovasi dengan gagasan baru dan bidang ilmu, seni dan juga teknologi. Dengan
menjadi anggota organisasi profesi, guru akan mendapatkan kesempatan untuk
berkarya dan berperan aktif dalam mengembangkan dan memajukan profesinya.
Dengan menjadi anggota organisasi profesi tentu juga akan mendapatkan pembinaan
dalam peningkatan kompetensi.
5. Mendapatkan bantuan
hukum dan perlindungan prefesi
Guru yang menjadi anggota
organisasi profesi tentu akan terlindungi secara hukum. Bantuan hukum akan
menjadikan motivasi tersendiri yang berarti guru tidak akan disepelekan dan
juga dalam menjalankan profesinya akan merasakan nyaman dan aman.
Guru yang menjadi anggota suatu
profesi guru, hendaknya dapat berpartisipasi aktif dalam organisasi tersebut,
seperti:
a. Secara aktif melakukan evaluasi diri, baik secara perorangan maupun
kelompok yang berpedoman pada strandar profesi yang telah ditetapkan oleh
organisasi tersebut
b. Mengkomunikasikan berbagai pengalaman, ide gagasan dan pikiran yang
mengarah pada perbaikan dan perubahan mutu pendidikan kearah kemajuan dan
peningkatan
c.
Menjaga kode etik yang
telah ditentukan
Dengan menjadi anggota profesi,
seorang guru akan dapat memperluas wawasan dan pengetahuan terkait upaya
mewujudkan pembelajaran yang efektif dan efisien. Guru juga akan dapat
mengembangkan kondisi kelas dengan menyesuaikan terhadap perkembangan
berdasarkan informasi yang didapatkan dari organisasi dengan menjadikan tempat
proses kegiatan belajar mengajar yagn menyenangkan, mengasikkan, dan mencerdaskan
peserta didik.
Organisasi dengan berbagai latar
belakang anggotanya akan dapat membangun kerjasama yang baik dalam pelaksanaan
proses pembelajaran. Organisasi profesi guru dibentuk salah satunya adalah
sebagai wadah peningkatan dan pengembangan karier, kemampuan, kompetensi,
martabat, dan kesejahteraan pendidik.
Dengan bergabung dan menjadi
anggota organisasi profesi, diharapkan guru akan lebih memiliki kewibawaan dan
kekuatan dalam menentukan kebijakan dan melakukan tindakan bersama, yaitu upaya
untuk melindungi serta memperjuangkan kepentingan sebagai guru.
Penulis : Toad Isbani, S.Kom
Pekerjaan :
Guru MTsN Surakarta 1
NPA PGRI : 12060900018
No.KOGTIK:
2018-01-0000512
Email : toadisbani@gmail.com
Blog : https://toadisbanimtsn1solo.blogspot.com/
Semakin mantul tulisannya
BalasHapusterima kasih omjay. semuanya karena belajar dari Omjay juga
Hapus